Saturday, January 21, 2012

Facebook Page = Penjara?

Share


Seorang pria Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara setelah memposting 'Tuhan itu tidak ada' pada sebuah Facebook page kelompok atheis.



Si pegawai negeri, dikabarkan berumur 31 tahun bernama Alexander, mengatakan kepada Jakarta Globe, bahwa ia didatangi oleh massa yang marah dan memukulinya, setelah ia mencapai kantornya di Badan Perencanaan Pembangunan Dharmasraya.

Pria tersebut menangani sebuah Facebook page bagi kelompok atheis Minang dan mengatakan bahwa disamping hukuman dadakan yang diberikan oleh massa, dia juga dipecat dari pekerjaannya dan hukuman penjara berdasarkan undang-undang. Berikutnya, Kepala Kepolisian, Chairul Aziz mengatakan bahwa saat ini Alexander berada dalam 'perlindungan tahanan', menambahkan bahwa Alexander takut pada serangan fisik.

Alexander mengatakan bahwa dia adalah seorang 'Muslim yang taat' sampai 2008 yang kemudian sampai pada kesimpulan bahwa Tuhan itu tidak ada karena semua bencana yang terjadi didunia, menyebabkan dia memposting 'Tuhan itu tidak ada' di Facebook pagenya.

Indonesia merupakan negara muslim paling padat diseluruh dunia, namun tetap menghargai hak beragama lainnya selain Islam. Atheisme, bagaimanapun, merupakan pelanggaran dari hukum di Indonesia dibawah prinsip-prinsip pendirian negara dan hukuman maksimalnya selama 5 tahun.

Kepala Polisi Dharmasraya mengatakan kepada Jakarta Globe bahwa Badan Koordinasi Pengawasan Beragama dan Kepercayaan Sumatra Barat, disamping Departemen Agama, ditetapkan untuk memberikan rekomendasi untuk menuntut atau tidaknya Alexander. 'Jika mempertimbangkan apa yang dilakukan olehnya merupakan penghujatan, kami akan menuntutnya'. Chairul menambahkan bahwa masalahnya Alexander menggunakan Alquran untuk menyoroti pandangan atheisnya, 'jadi hal itu memenuhi kriteria penghujatan agama, dalam hal ini Islam,' katanya.

Seorang pemimpin muslim di Sumatera Barat juga menambahkan bahwa jika Alexander tidak bertobat dan bergabung dengan salah satu dari agama yang di akui oleh Indonesia, maka ia harus dipecat.

No comments:

Post a Comment