Tuesday, January 24, 2012

Pengadilan Belanda Menolak Tuntutan Apple pada Galaxy Tab 10.1

Share
Pengadilan yang dilakukan di Hague, Belanda, memutuskan kalau Samsung Galaxy Tab 10.1 boleh dijual di Belanda. Dengan kata lain pengadilan di Belanda menolak tuntutan Apple untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1 di seluruh bagian negara Belanda, karena dianggap telah melanggar paten yang dimiliki oleh Apple.

Seperti yang dilaporkan di NU.nl, pengadilan lain di Belanda sebelumnya juga memberikan putusan yang serupa atas tuntuntan yang diajukan oleh Apple, karena tablet dari Samsung memiliki begitu banyak kesamaan dengan iPad.

Walaupun hari ini pengadilan di Hague memutuskan kalau Samsung tidak melakukan kesalahan apapun, tampaknya peperangan antara kedua merk pemimpin pasar saat bisa dikatakan akan terus meningkat di sepanjang 2012 ini.

No comments:

Post a Comment