Sunday, February 5, 2012

Tweet Membawa Petaka, Lagi ?

Share

Seorang pria, 24 tahun, berhadapan dengan hukuman penjara hingga 7 tahun di Korea Selatan setelah ia me-retweet beberapa tweet di Twitter yang dikirim oleh pemerintah Korea Utara.



Menurut laporan dari AFP, Park Jeong-Geun telah ditetapkan sebagai ancaman bagi keamanan negara setelah ditangkap bulan lalu karena me-retweet beberapa tweet, yang diantaranya termasuk 'Long Live General Kim Jong-Il'. Meskipun begitu, Park mengklaim bahwa ia melakukan hal itu untuk mengejek pemimpinan bangsa saingan bukannya malah mendukung.

Park adalah anggota Partai Sosialis Korea Selatan yang secara teratur mengkritik rezim Korea Utara yang memperlakukan masyarakatnya secara tidak baik. Bagaimanapun juga, ia telah dicap sebagai 'seorang lawan' oleh negaranya sendiri karena perbuatannya dan dibawah hukum Korea yang melarang adanya pujian bagi negara tetangga, dia dapat dipenjara hingga 7 tahun.


Amnesti Internasional telah diminta untuk pembebasan dirinya. Dalam sebuah statemen  SanZarifi, Direktur Organisasi Asia-Pasifik mengatakan:

Ini bukanlah sebuah kasus keamanan nasional, ini adalah sebuah kasus menyedihkan dimana pihak berwenang Korea Selatan mengartikan sindiran.
Memenjarakan seseorang karena sebuah ekspresi dari opini mereka melanggar hukum internasiona namun dalam kasus ini, tuduhan terhadap Park Jeong-Geun benar-benar menggelikan dan harus dicabut secepatnya.
Zarifi juga menambahkan bahwa hukum, yang ditujukan untuk menjaga keamanan negara, kenyataanya digunakan untuk 'mengintimidasi masyarakan dan membatasi hak mereka untuk berbicara'.

Tahun lalu, pihak berwajib Korea Selatan telah menelurusi banyak komentar online yang mendukung Korea Utara setelah komentar-komentar itu melewati 'apa yang dapat ditolerir sebagai kebebasan berekspresi.'

Korea Utara telah menggunakan Twitter dengan username @uriminzok sejak Agustus 2010. Worldwide Web adalah sesuatu yang terlarang bagi negara komunis, dimana para penduduknya diberikan akses ke 'Kwangmyong'. Jaringan intranet tertutup ini memiliki 1,300-5,500 halaman informasi dari departemen negara dan dapat diakses melalui e-perpustakaan publik dan warnet.

Tuduhan terhadap Park Jeong-Geun ini memiliki beberapa kesamaan dengan sebuah kasus di Cina, dimana seorang aktivis wanita dihukum selama satu tahun penjara karena me-retweet sebuah lelucon sarkastik. AI dikeluarkan untuk memprotes hukuman ini yang berakhir 'tidak bahagia'.

No comments:

Post a Comment